SMP PGRI 3 BOGOR IS THE BEST SCHOOL AT WEST BOGOR, SMART, PERSONAL GOOD, AND MAJOR IN IT. {PHONE:0251-8635302}

Hukum Mendengarkan Khutbah Jum'at

HUKUM MENDENGARKAN KHUTBAH JUMAT

Diasuh Oleh:

Ust. Nasrulloh


Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya seseorang yang salat Jum'at tetapi tidak sempat mendengarkan khotbah? Sah atau tidakkah salatnya?
-

Jawaban:
Dalam kitab Bulughul Maram karangan Al-Hafizh Ibnu Hajar terdapat sebuah Hadis Riwayat Imam Nasa-i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Daruquthni, dari sahabat Ibnu Umar r.a. ia berkata bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

    Barang siapa yang mendapat hanya satu rakaat dalam salat Jumat dan salat lainnya, hendaklah ia menambah kekurangan rakaat itu. Dengan demikian, sempurnalah salatnya. (Kitab Bulughul Maram, halaman 90)

Imam Muhammad Shan'ani, seorang ulama yang terkenal pakar dalam bidang hadis, ketika mengomentari hadis di atas beliau berkata:
    Dan dalam hadis itu terdapat suatu petunjuj bahwa salat Jum'at hukumnya sah bagi orang yang mendapatkannya walaupun ia tidak sempat mendengarkan khotbah sedikitpun. (Kitab Subulus Salam, Syarah Bulughul Maram, Juz II, halaman 47)

Dengan demikian, orang yang salat Jumat namun tidak sempat mendengarkan khotbah, salatnya sah menurut Jumhur Ulama, diantaranya Imam Syafii. Akan tetapi, kalau tidak mendengarkan khotbah dengan disengaja, walaupun salat Jumatnya sah, namun jelas dia berdosa karena tidak mematuhi perintah Allah dal Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 9. Untuk lebih jelasnya, bacalah kitab Tafsirul Ayatil Ahkam karangan Syeikh Muhammad Ali Sayis, Jus 4, halaman 151; dan Al-Qur'an dan terjemahannya, Departemen Agama RI, halaman 933.
Diambil dari buku "Umat Bertanya Ulama Menjawab" tulisan dari KH.Drs.Ahmad Dimyathi Badruzzaman, dosen Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah