SMP PGRI 3 BOGOR IS THE BEST SCHOOL AT WEST BOGOR, SMART, PERSONAL GOOD, AND MAJOR IN IT. {PHONE:0251-8635302}
HUKUM BERZIKIR DENGAN SUARA KERAS DAN BERDOA SEHABIS SHALAT

Diasuh Oleh :
Ust. Nasrulloh

Pertanyaan:
Saya pernah menyaksikan di sebuah masjid, sehabis salat jemaah orang beramai-ramai membaca zikir, kemudian ada yang membaca doa dengan suara yang keras. Bagaimanakah hukumnya mengeraskan suara ketika berzikir dan berdoa sehabis salat?
-

Jawaban:
Ada beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadis Nabi yang ada relevansinya dengan masalah ini, yaitu sebagai berikut:

  • Firman Allah dalam Al-Qur'an:
    "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-A'raaf:55)
    Ayat ini dengan jelas memberikan petunjuk agar dalam berdoa itu tidak mengeraskan suara.

  • Firman Allah dalam Al-Qur'an:
    "Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara......" (QS Al-A'raaf:205)
    Ayat ini dengan tegas memberikan petunjuk pula agar tidak mengeraskan suara dalam berzikir.

  • Dalam kitab Jawahirul Bukhari karangan Imam Mushthafa Muhammad Imarah, sebuah hadis disebutkan sebagai berikut:
    Dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a., beliau berkata: Kami beserta Rasulullah Saw. apabila kami melihat sebuah lembah di antara dua gunung, kami membaca tahlil dan takbir dengan suara yang keras. Nabi Saw. bersabda: "Wahai sekalian manusia, rendahkanlah suaramu, karena kamu bukan memanggil yang tuli dan bukan pula memanggil yang gaib. Sesungguhnya ia beserta kamu, sesungguhnya Ia Maha Mendengar lagi Maha dekat." (Riwayat Imam Bukhari, kitab Jawahirul Bukhari, halaman 325)
    Imam Syihabuddin Al-Qasthalani ketika mengomentari hadis tersebut berkata:
    Dari hadis itu (dapat dipahami), hukumnya makruh mengeraskan suara dalam berdoa dan berdzikir. (Ta'liq kitab Jawahirul Bukhari, halaman 325)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa mengeraskan suara ketika berdoa dan berdzikir hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan petunjuk Allah dalam Al-Qur'an dan petunjuk Nabi dalam hadis.

Mengenai hukum mengeraskan suara ketika berdzikir sehabis salat, ada ulama yang membolehkan, bahkan ada yang menyunatkan. Mereka berdalil dengan sebuah hadis sahih berikut ini:
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, "Sesungguhnya mengeraskan suara dikala berzikir seusai orang-orang melaksanakan salat fardu pernah dilakukan pada masa Nabi Saw." Selanjutnya Ibnu Abbas berkata, "Aku mengetahuinya dan mendengarnya apabila mereka telah selesai dari salatnya dan hendak meninggalkan masjid." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadis ini terdapat dalam beberapa kitab berikut ini:
  • Shahih Bukhari, Juz I, halaman 152
  • Shahih Muslim, Juz I, halaman 236
  • Al-Majmu' Syarah Al-Muhadz-dzab, Juz III, halaman 485
  • Al-Futuhatur Rabbaniyah, Juz III, halaman 31
  • Al-Adzkkarun Nawawiyah, halaman 67
Berdasarkan hadis ini, tidak salah bila kita mengatakan bahwa mengeraskan suara dikala berzikir sehabis salat fardu adalah sunat, dan bukan bid'ah.

Berkenan dengan hadis tersebut, Imam Syafii berpandangan: Berzikir dengan suara keras, hukumnya adalah sunat bila ada motif mengajarkan kepada para makmum. Kalau bukan karena motif itu, sunat dibaca dengan "sir" (suara rendah). Hal ini diungkapkan oleh Imam Syihabuddin Al-Qasthalani sebagai berikut:
Imam Syafii (Rahimahullah), sebagaimana telah diceritakan oleh Imam Nawawi (Rahimahullah), mempertangguhkan hadis ini, bahwasanya mereka (Nabi Saw. dan para sahabatnya) mengeraskan suaranya dalam berzikir sehabis salat fardu itu bersifat temporer, karena ada motif mengajarkan sifat zikir; mereka tidak secara kontinyu mengeraskan suaranya. Menurut pendapat yang terpilih, imam dan makmum tidak mengeraskan suaranya kecuali bila dipandang perlu untuk mengajar hadirin. (Kitab Irsyadus Sari Syarah Shahih Bukhari, Juz II, halaman 136)
Imam Syafii dalam kitabnya, Al-Umm, dengan tegas berkata:
Saya memilih, imam dan makmun agar berzikir setelah selesai salat, dan merendahkan suara dalam berzikir kecuali bagi imam yang hendak mengajarkan zikir, harus mengeraskan suara hingga ia menganggap cukup mengajarkannya, setelah itu membaca secara sir. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 110)
Imam Zainuddin, pengarang kitab Fathul Mu'in, berfatwa:
Disunatkan berzikir dan berdoa secara sir seusai salat. Maksudnya, hukumnya sunat membaca zikir dan berdoa secara sir bagi orang yang salat munfarid, berjemaah (makmun), imam yang tidak bermaksud mengajarkannya dan tidak bermaksud pula memperdengarkan doanya supaya diamini mereka. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 24)
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  • Men-jahar-kan suara ketika berzikir dan berdoa sehabis salat fardu hukumnya makruh, sunat bila dibaca secara sir.
  • Sunat men-jahar-kannya, bagi imam yang bermaksud mengajarkannya kepada makmum.
  • Bila imam berkeinginan untuk diaminkan doanya maka disunatkan membacanya secara jahar.
Untuk memperdalam masalah ini, bacalah kitab-kitab berikut ini:
  • Irsyaadul 'Ibaad, halaman 21
  • I'anatuth Thalibin, Juz I, halaman 184
  • Busyral Karim, Juz I, halaman 85

Diambil dari buku "Umat Bertanya Ulama Menjawab" tulisan dari KH.Drs.Ahmad Dimyathi Badruzzaman, dosen Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah